Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2020 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan11 Agustus 2020
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru terhadap pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2019. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Peraturan ini mengatur tentang penyajian laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
  2. Realisasi Anggaran: Merinci pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
  3. Aset, Kewajiban, dan Ekuitas: Menetapkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran.

(-)

(-)