Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 5/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2005Tanggal Penetapan:15 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku15 Agustus 2005
Tanggal Penetapan15 Agustus 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta penyesuaian akibat adanya penambahan atau pengurangan penerimaan daerah dan bertambahnya dana perimbangan. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 3.246.395.375,- sehingga menjadi Rp.212.638.495.375,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 13.252.130.375,- sehingga menjadi Rp.230.966.998.325,-. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 18.328.502.950,-. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 11.312.021.684,87 sehingga menjadi Rp. 20.124.895.634,87. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 36.894.000,- sehingga menjadi Rp. 527.000.000,-. Sisa lebih pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 19.597.895.634,87. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)