Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 8/2012 · Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2011 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait klarifikasi terhadap Perda tersebut.

Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan ketentuan mengenai retribusi penerbitan Akta Kelahiran. Secara spesifik, Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus, sehingga pencatatan register dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran bagi Penduduk (WNI) dan Orang Asing tidak dipungut biaya.

(-)

(-)