Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan usaha mikro di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha mikro dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat dan perlunya perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro melalui penumbuhan iklim usaha dan fasilitasi pengembangan usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Asas, Prinsip, dan Tujuan:** Pemberdayaan usaha mikro berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan. Prinsipnya antara lain penumbuhan kemandirian, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan terpadu. Tujuannya adalah mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan kemampuan usaha mikro, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan peran usaha mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, dan mengembangkan produk unggulan daerah.
2. **Kriteria Usaha Mikro:** Usaha mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00.
3. **Hak dan Kewajiban:** Pemerintah daerah berhak mengatur kemitraan, memberikan hibah, dan menetapkan insentif/disinsentif. Pemerintah daerah berkewajiban mendorong penggunaan produk usaha mikro, mendata usaha mikro, menyediakan data mitra usaha, mengembangkan proyek percontohan kemitraan, memfasilitasi akses pemasaran dan pembiayaan, menetapkan produk unggulan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Pelaku usaha mikro berhak mendapatkan kemudahan pendaftaran, informasi, pembinaan, dan pembiayaan. Pelaku usaha mikro berkewajiban mematuhi peraturan, memiliki legalitas usaha, memelihara lingkungan, tidak mengganggu kepentingan umum, memprioritaskan produk lokal, dan bersikap profesional. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan profesional dan informasi terkait usaha mikro, serta berkewajiban berperan aktif dalam pemberdayaan dan mendukung produk usaha mikro.
4. **Penumbuhan Iklim Usaha:** Pemerintah daerah melakukan penumbuhan iklim usaha pada aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Kemitraan dapat dilakukan dengan pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran.
5. **Pengembangan Usaha:** Pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
6. **Perlindungan dan Pendampingan Usaha:** Pemerintah daerah menetapkan kewajiban bagi perangkat daerah, BUMN/BUMD, dan usaha besar/menengah untuk mendampingi usaha mikro.