Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2025 · PERPRES No. 61 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Hindu dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dan berada di bawah tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini mengatur pengalihan kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja ke Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. Selain itu, penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)