di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 54/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 54/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menerapkan KKNI pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 4 (supervisor), dan kualifikasi 5 (manajer) di bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi. KKNI ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi terhadap KKNI bidang diversifikasi produk perikanan berbasis surimi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.