Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2007 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2007Tanggal Penetapan:2 Mei 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perijinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Mei 2007
Tanggal Penetapan02 Mei 2007
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perizinan sarana dan tenaga di bidang kesehatan agar optimal dalam memberikan pelayanan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Obyek Retribusi:** Pemberian perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan, mencakup izin penyelenggaraan sarana kesehatan (Balai Pengobatan, Rumah Bersalin, dll.), izin praktik tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, dll.), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, asisten apoteker, dll.), rekomendasi (Rumah Sakit, Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Laik Sehat), dan sertifikat (Industri Rumah Tangga Pangan). 2. **Subyek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah, dengan pengecualian untuk kegiatan sosial bersifat insidentil oleh kelompok keagamaan dan apotik rakyat. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 5. **Pembayaran dan Penagihan:** Diatur mengenai tanda bukti pembayaran, surat teguran, dan jangka waktu pembayaran. 6. **Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi:** Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi dan aspek keadilan. 7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Penyelenggaraan sarana bidang kesehatan wajib membuat catatan medik dan laporan bulanan kepada Dinas Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memenuhi aturan medik yang ditentukan.

1. Perizinan sarana dan tenaga Bidang Kesehatan yang telah dimiliki oleh orang atau Badan Hukum sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini sudah harus menyesuaikan. 2. Ketentuan pengaturan tentang Salon Rias dan Tempat Kesegaran Jasmani atau Fitness Centre sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Bidang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan, maksimal 6 bulan. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai peringatan tertulis hingga pencabutan izin.