Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2009 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2009Tanggal Penetapan:5 Januari 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku20 November 2009
Tanggal Penetapan05 Januari 2009
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Salatiga, sehingga perlu adanya kebijakan operasional mengenai penyelenggaraan pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan, mengembangkan sistem informasi pendidikan, melakukan pemetaan pendidikan, dan menyusun rencana operasional daerah bidang pendidikan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan bantuan bagi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban peserta didik, penerimaan peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar, sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi pendidikan, kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, kepemimpinan pendidikan, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, penjaminan mutu, pendirian, penggabungan, penutupan dan perubahan status satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing, penyelenggaraan rintisan sekolah berstandar internasional, kerjasama pendidikan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan satuan pendidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 67 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.