di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/2024 · Permen KKP No. 6 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar infrastruktur pengelolaan kawasan konservasi. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mendukung efektivitas pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan standar infrastruktur yang diperlukan oleh Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) dalam mencapai tujuan pengelolaan kawasan konservasi, yang meliputi pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis infrastruktur yang diperlukan di kawasan konservasi, seperti infrastruktur mobilitas (Kendaraan Dinas dan Kapal bermesin), pemantauan target konservasi (peralatan survei dan monitoring, peralatan selam dasar, sarana komunikasi, sistem pemosisi global, kamera bawah air, pesawat udara tanpa awak, Kapal, dan penanda biota laut), informasi (papan informasi, pusat informasi, sarana komunikasi, dan perangkat multimedia), rehabilitasi (fasilitas pembibitan, pengembangbiakan, relokasi dan karantina, pemeliharaan ikan, penyelamatan mamalia atau ikan terdampar, dan pengukuran kualitas lingkungan), keselamatan (peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, pelampung, sarana komunikasi, alat pemadam kebakaran, dan alat perlindungan diri), penanda di Kawasan Konservasi (papan informasi, penanda keberadaan Kawasan Konservasi di darat dan di laut), tambat Kapal (dermaga, titik labuh, dan tambat labuh), laboratorium konservasi (alat pengukur kualitas air dan alat pengukur kandungan karbon), pelayanan masyarakat (gerai atau pos pelayanan, mebel, dan tempat penampungan atau perlindungan sementara), pameran koleksi (ruang pameran, peralatan preservasi, dan ruang koleksi spesimen), peningkatan kapasitas masyarakat (fasilitas penyelenggaraan pelatihan dan peta potensi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat), basis data Kawasan Konservasi (sistem manajemen basis data konservasi dan sistem monitoring dan pengendalian Kawasan Konservasi), pengolah data (alat pengolah data dan perangkat lunak pengolah data), perkantoran (kantor dan fasilitas perkantoran), dan pengawasan (kamera, teropong, pos jaga, menara pengawas, dan kapal pengawas).
Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan kebutuhan infrastruktur berdasarkan karakteristik Kawasan Konservasi (biofisik serta sosial, ekonomi, dan budaya) dan target konservasi (keanekaragaman hayati, sumber daya ikan dan habitatnya, dan/atau situs budaya tradisional). SUOP bertugas menyusun dokumen kebutuhan infrastruktur dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal, yang kemudian melakukan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil penilaian ini menjadi dasar bagi Direktur Jenderal untuk menyampaikan usulan kebutuhan infrastruktur kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, yang selanjutnya menetapkan kebutuhan infrastruktur di Kawasan Konservasi.