Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 17/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan DPRD, yang mengharuskan pencabutan Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati, serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  2. Pengelompokan kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah, yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran tunjangan.
  3. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  4. Tunjangan kesejahteraan, termasuk jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  5. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia.
  6. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  7. Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD yang digunakan untuk representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
  8. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional serta pengelolaan keuangan DPRD secara keseluruhan.

(-)

(-)