di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. OKUT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 17/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah perubahan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan DPRD, yang mengharuskan pencabutan Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional serta pengelolaan keuangan DPRD secara keseluruhan.