Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 129)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Perubahan meliputi perubahan bidang pekerjaan menjadi bidang usaha, penambahan pengaturan mengenai layanan usaha konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi oleh badan usaha berbadan hukum, pencantuman klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi dalam IUJK, perubahan jangka waktu penerbitan IUJK menjadi 10 hari sejak permohonan diterima dan memenuhi persyaratan, serta perubahan jangka waktu pengajuan perpanjangan IUJK menjadi 14 hari sebelum masa berlaku izin berakhir. Selain itu, terdapat penambahan pengaturan mengenai laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK secara berkala kepada Gubernur dan perubahan jangka waktu perpanjangan menjadi 30 hari terhitung sejak masa IUJK berakhir sebelum IUJK dibekukan. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada Bupati, dan Bupati menyampaikan laporan pemberian IUJK kepada Gubernur setiap 4 bulan sekali.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kudus. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.