di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Aset Desa meliputi kekayaan asli desa, kekayaan yang dibeli dari APBDesa, hibah, pelaksanaan perjanjian, hasil kerjasama desa, dan perolehan lain yang sah.
Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, yang dapat dikuasakan sebagian kepada Perangkat Desa. Sekretaris Desa bertindak sebagai pembantu pengelola aset desa, dan Kepala Urusan sebagai petugas/pengurus aset desa.
Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa (maksimal 3 tahun), pinjam pakai (maksimal 7 hari, tidak berlaku untuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor), kerjasama pemanfaatan (maksimal 15 tahun), bangun guna serah, atau bangun serah guna (maksimal 20 tahun). Pemindahtanganan aset desa meliputi tukar menukar, penjualan (untuk aset yang tidak bernilai manfaat atau ekonomis), dan penyertaan modal pemerintah desa (berupa tanah kas desa untuk BUMDesa).
Aset Desa yang berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, dan bangunan harus dilengkapi bukti kepemilikan. Penghapusan aset desa memerlukan Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa, dan untuk aset strategis memerlukan persetujuan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.