Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk memacu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi pendapatan daerah melalui sumbangan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yang sukarela, transparan, tidak ada kontraprestasi, dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi kewajiban kepada negara dan daerah.
2. Sumbangan dapat berbentuk uang, barang (bergerak dan tidak bergerak), dan/atau jasa.
3. Besaran sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan dicantumkan dalam APBD.
4. Mekanisme penyerahan sumbangan diatur, termasuk penyerahan secara tertulis dan penggunaan Akta Notaris untuk barang tidak bergerak.
5. Penerimaan sumbangan dikelola oleh SKPD yang ditunjuk oleh Bupati, dan penerimaan dalam bentuk uang disetor ke Kas Umum Daerah.
6. Pengadministrasian dan penatausahaan sumbangan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.