Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 8/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk memacu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi pendapatan daerah melalui sumbangan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga yang sukarela, transparan, tidak ada kontraprestasi, dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak mengurangi kewajiban kepada negara dan daerah. 2. Sumbangan dapat berbentuk uang, barang (bergerak dan tidak bergerak), dan/atau jasa. 3. Besaran sumbangan didasarkan atas kerelaan penyumbang dan dicantumkan dalam APBD. 4. Mekanisme penyerahan sumbangan diatur, termasuk penyerahan secara tertulis dan penggunaan Akta Notaris untuk barang tidak bergerak. 5. Penerimaan sumbangan dikelola oleh SKPD yang ditunjuk oleh Bupati, dan penerimaan dalam bentuk uang disetor ke Kas Umum Daerah. 6. Pengadministrasian dan penatausahaan sumbangan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas Nomor 6 Tahun 1990 Seri D Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)