di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 42/2016 · Permenhub No. 42 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas kinerja dan memenuhi kebutuhan formasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pegawai dalam penyelenggaraan penyesuaian ijazah, serta memotivasi pengembangan diri dan mewujudkan ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewenangan pelaksanaan penyesuaian ijazah yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. Ruang lingkup kegiatan meliputi kewenangan pelaksanaan, kepanitiaan, perencanaan, tata cara, pengecualian, dan pengangkatan dalam jabatan baru. Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh atau memiliki ijazah dapat mengikuti proses penyesuaian ini dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk persyaratan administrasi dan kesehatan, serta tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.