Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 42/2016 · Permenhub No. 42 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:11 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan11 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2009 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas kinerja dan memenuhi kebutuhan formasi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pegawai dalam penyelenggaraan penyesuaian ijazah, serta memotivasi pengembangan diri dan mewujudkan ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan pelaksanaan penyesuaian ijazah yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. Ruang lingkup kegiatan meliputi kewenangan pelaksanaan, kepanitiaan, perencanaan, tata cara, pengecualian, dan pengangkatan dalam jabatan baru. Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh atau memiliki ijazah dapat mengikuti proses penyesuaian ini dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk persyaratan administrasi dan kesehatan, serta tidak sedang dalam proses hukuman disiplin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 43 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.