Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang DOKUMEN KAPAL DAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 10/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDOKUMEN KAPAL DAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dokumen kapal dan surat keterangan kecakapan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan pelayaran transportasi sungai maupun laut. Tujuannya adalah untuk memastikan kapal yang laik layar dan awak kapal yang memiliki kecakapan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendaftaran kapal yang berukuran di bawah GT 7 ke Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  2. Persyaratan pengukuran kapal dan pemeriksaan teknis sebelum pendaftaran.
  3. Jenis dokumen kapal yang terdiri dari sertifikat keselamatan, pas kecil, dan pas sungai dan danau.
  4. Penunjukan petugas ukur kapal yang memenuhi persyaratan tertentu.
  5. Metode pengukuran kapal, penerbitan daftar ukur dan surat ukur.
  6. Persyaratan untuk mendapatkan dokumen kapal berupa sertifikat keselamatan, pas kecil, dan pas sungai dan danau.
  7. Persyaratan kepemilikan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) bagi Nahkoda dan Awak Kapal.
  8. Prosedur pengajuan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi setiap kapal yang akan berlayar.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan masa berlaku SKK serta SPB.

Dokumen kapal dan surat keterangan kecakapan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (3) akan dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan;
  2. Denda administratif;
  3. Pembekuan izin atau pembakuan sertifikat;
  4. Pencabutan izin atau pencabutan sertifikat;
  5. Tidak diberikan sertifikat; atau
  6. Tidak diberikan surat persetujuan berlayar.