Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank

Juga dikenal sebagai: Perpu 23/1960 · Perpu No. 23 Tahun 1960 · Perpu Nomor 23 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1960Tanggal Penetapan:9 Juni 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaRahasia Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1960
Tanggal Penetapan09 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim yang baik bagi perkembangan perbankan yang sehat, dengan tujuan agar dana masyarakat dapat digunakan untuk tujuan produktif. Hal ini dilakukan dengan menetapkan ketentuan mengenai rahasia bank, yang dianggap penting untuk melindungi hak milik perseorangan dan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa bank tidak boleh memberikan informasi tentang keadaan keuangan nasabahnya kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 3. Menteri Keuangan dan Menteri Pertama memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada pejabat pajak dan peradilan untuk meminta informasi dari bank dalam konteks penetapan pajak dan peradilan pidana. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan ini tidak berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah. 2. Anggota Direksi atau pegawai bank yang melanggar ketentuan rahasia bank dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah. 3. Anggota Direksi atau pegawai bank yang tidak memberikan informasi wajib dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah. 4. Tindak pidana ini dianggap sebagai kejahatan.