di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pakpak Bharat 7/2025 · Perbup Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/unit Kerja dalam pelaksanaan SRIKANDI, yang bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Sistem SRIKANDI, mewujudkan kemudahan, efektivitas serta tertip Administrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan menetapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pelancaran penyelenggaraan kearsipan dinamis secara elektronik antar Perangkat Daerah /unit kerja.
Ketentuan substansial mencakup penggunaan SRIKANDI untuk keperluan surat-menyurat yang bersifat eksternal di lingkungan Pemerintah Daerah, sementara surat-menyurat internal tetap menggunakan aplikasi ESADA.
Peraturan ini mengatur berbagai sumber daya kearsipan yang memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya. Sumber daya yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk menerapkan SRIKANDI sebagai berikut: Infrastruktur, Suprastruktur