Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pakpak Bharat 7/2025 · Perbup Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah/unit Kerja dalam pelaksanaan SRIKANDI, yang bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Sistem SRIKANDI, mewujudkan kemudahan, efektivitas serta tertip Administrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan menetapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pelancaran penyelenggaraan kearsipan dinamis secara elektronik antar Perangkat Daerah /unit kerja.

Ketentuan substansial mencakup penggunaan SRIKANDI untuk keperluan surat-menyurat yang bersifat eksternal di lingkungan Pemerintah Daerah, sementara surat-menyurat internal tetap menggunakan aplikasi ESADA.

Peraturan ini mengatur berbagai sumber daya kearsipan yang memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya. Sumber daya yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk menerapkan SRIKANDI sebagai berikut: Infrastruktur, Suprastruktur

(-)

(-)