Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol To Incorporate Technical Barriers To Trade And Sanitary And Phytosanitary Measures Into The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Protokol Untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan Dan Kebijakan Sanitary Dan Phytosanitary Dalam Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2014 · PERPRES No. 28 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Incorporate Technical Barriers To Trade And Sanitary And Phytosanitary Measures Into The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Protokol Untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan Dan Kebijakan Sanitary Dan Phytosanitary Dalam Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disahkan untuk mengesahkan Protokol yang bertujuan meminimalisasi hambatan teknis perdagangan serta kebijakan sanitary dan phytosanitary yang tidak perlu. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan atas kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan di wilayah masing-masing, serta untuk meningkatkan perdagangan antara ASEAN dan China.

Ketentuan Substansial: Protokol ini merupakan hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China, dan telah ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja. Protokol ini menjadi bagian dari Persetujuan Perdagangan Barang dalam Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan China. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)