di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 68/2021 · Peraturan Instansi Lain No. 68 Tahun 2021 · Peraturan Instansi Lain Nomor 68 Tahun 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah yang cepat, tepat, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merespons putusan tersebut.
Secara substansial, Instruksi ini mewajibkan Gubernur serta Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia untuk tetap mempedomani dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk segera melakukan perubahan, pencabutan, atau penyusunan baru terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Dalam proses penyusunan produk hukum daerah tersebut, Pemerintah Daerah wajib mempedomani asas pembentukan, materi muatan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penyederhanaan regulasi terhadap pengaturan yang sejenis.