Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 257 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri upacara penghormatan untuk Almarhum Perdana Menteri Australia Harold Holt di Canberra. Delegasi tersebut terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Luar Negeri Adam Malik sebagai ketua. Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dan mengatur pemberian uang harian serta uang representasi kepada delegasi. Selain itu, waktu yang dihabiskan di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan hasil perjalanan kepada Presiden.