Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1967 tentang Penugasan Kepada Menteri Luar Negeri Ke Canbera Untuk Menghadiri Upacara Penyembahyangan Perdana Menteri Australia

Juga dikenal sebagai: Keppres 257/1967 · Keppres No. 257 Tahun 1967 · Keppres Nomor 257 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Kepada Menteri Luar Negeri Ke Canbera Untuk Menghadiri Upacara Penyembahyangan Perdana Menteri Australia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 257 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri upacara penghormatan untuk Almarhum Perdana Menteri Australia Harold Holt di Canberra. Delegasi tersebut terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Luar Negeri Adam Malik sebagai ketua. Keputusan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia dan mengatur pemberian uang harian serta uang representasi kepada delegasi. Selain itu, waktu yang dihabiskan di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan hasil perjalanan kepada Presiden.

(-)

(-)