di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengenaan tarif PBB sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan ke daerah serta untuk menghindari gejolak di masyarakat akibat besaran PBB terutang. Tarif PBB yang baru ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga target penerimaan daerah dari sektor PBB Perdesaan dan Perkotaan.