Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengenaan tarif PBB sehubungan dengan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan ke daerah serta untuk menghindari gejolak di masyarakat akibat besaran PBB terutang. Tarif PBB yang baru ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga target penerimaan daerah dari sektor PBB Perdesaan dan Perkotaan.

(-)

(-)