Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 ini mengesahkan Trademark Law Treaty yang diterima pada persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss, pada tanggal 27 Oktober 1994. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional. Keputusan ini menetapkan bahwa Trademark Law Treaty, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris terlampir, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mengintegrasikan ketentuan internasional mengenai pendaftaran merek dagang ke dalam sistem hukum Indonesia, serta untuk memastikan bahwa Indonesia mematuhi standar internasional dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.