Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1997 · Keppres No. 17 Tahun 1997 · Keppres Nomor 17 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1997Tanggal Penetapan:7 Mei 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Trademark Law Treaty
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1997
Tanggal Penetapan07 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 ini mengesahkan Trademark Law Treaty yang diterima pada persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss, pada tanggal 27 Oktober 1994. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional. Keputusan ini menetapkan bahwa Trademark Law Treaty, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris terlampir, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk mengintegrasikan ketentuan internasional mengenai pendaftaran merek dagang ke dalam sistem hukum Indonesia, serta untuk memastikan bahwa Indonesia mematuhi standar internasional dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

(-)

(-)