Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 3/2024 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Kesejahteraan Sosial MasyarakatKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku15 Juli 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mengakui kontribusi petani dalam pembangunan pertanian. Peraturan ini juga merespons perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam, risiko usaha, globalisasi, dan sistem pasar yang belum berpihak kepada petani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel.
  2. Strategi Perlindungan Petani meliputi prasarana dan sarana pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, bantuan gagal panen, sistem peringatan dini, asuransi pertanian, perlindungan kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
  3. Strategi Pemberdayaan Petani dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, fasilitas pembiayaan, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
  4. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, dan jaringan listrik.
  5. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk, dan alat mesin pertanian.
  6. Pemerintah Kabupaten memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian produktif.
  7. Pemerintah Kabupaten memberikan bantuan gagal panen akibat kejadian luar biasa.
  8. Pemerintah Kabupaten membangun sistem peringatan dini untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.
  9. Pemerintah Kabupaten melindungi usaha tani melalui Asuransi Pertanian.
  10. Pemerintah Kabupaten memfasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki Petani.
  11. Pemerintah Kabupaten memberikan perlindungan kepada Petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
  12. Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani secara berkelanjutan.
  13. Pemerintah Kabupaten memberikan fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada Kelompok Tani.
  14. Pemerintah Kabupaten melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
  15. Pemerintah Kabupaten memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
  16. Pemerintah Kabupaten mendorong, memfasilitasi, dan membina Regenerasi Petani secara berkelanjutan.
  17. Pemerintah Kabupaten mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Kelembagaan Petani yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya.

1. Petani yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.