Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 3/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol guna melindungi kesehatan dan ketertiban masyarakat serta meminimalkan potensi negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, termasuk menetapkan tempat penjualan minuman beralkohol, menerbitkan SIUP-MB, dan melakukan pengawasan terhadap IT-MB, distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Perizinan: Pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB.
  • Persyaratan Khusus: Permohonan SIUP-MB hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum, perseorangan, atau persekutuan.
  • Kewajiban Label Edar: Minuman beralkohol produk tradisional yang diedarkan wajib dikemas dan menggunakan label edar yang diterbitkan oleh Bupati.
  • Larangan: Pemegang SIUP-MB dilarang menjual minuman beralkohol selain yang tercantum dalam SIUP-MB, menjual di lokasi yang tidak ditetapkan, mengedarkan tanpa kemasan dan label edar, serta mengiklankan minuman beralkohol di media massa.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penutupan sementara usaha, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).