Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 1/2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku08 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Setiap kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.

1. Barang daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah wajib dilakukan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna barang dan/atau pengelola barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.