Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Setiap kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.