Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan surplus defisit. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp825.004.186.092,00 dan belanja sebesar Rp752.113.975.892,36, menghasilkan surplus sebesar Rp72.890.210.199,64. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp137.268.557.351,82 dan pengeluaran sebesar Rp14.395.302.393,40, dengan pembiayaan netto sebesar Rp122.873.254.958,42. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2007 adalah Rp195.763.465.158,06. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.106.904.159.722,10, jumlah kewajiban sebesar Rp8.476.070.462,59, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.098.428.089.259,51. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp203.942.803.464,61. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kualitatif dan kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan surplus defisit mencatat surplus sebesar Rp187.989.213.939,96. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut, termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.