Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 5/2008 · Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2008Tanggal Penetapan:6 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku07 Oktober 2008
Tanggal Penetapan06 Oktober 2008
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 1, Seri A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan surplus defisit. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp825.004.186.092,00 dan belanja sebesar Rp752.113.975.892,36, menghasilkan surplus sebesar Rp72.890.210.199,64. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp137.268.557.351,82 dan pengeluaran sebesar Rp14.395.302.393,40, dengan pembiayaan netto sebesar Rp122.873.254.958,42. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2007 adalah Rp195.763.465.158,06. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.106.904.159.722,10, jumlah kewajiban sebesar Rp8.476.070.462,59, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.098.428.089.259,51. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp203.942.803.464,61. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kualitatif dan kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan surplus defisit mencatat surplus sebesar Rp187.989.213.939,96. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut, termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)