Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan daya saing daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran Inovasi Daerah: Mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan efektivitas pelayanan publik, kinerja perangkat daerah, dan daya saing daerah.
  2. Bentuk Inovasi Daerah: Inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah.
  3. Kriteria Inovasi Daerah: Mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, sesuai kewenangan daerah, dan dapat direplikasi.
  4. Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah: Usulan dapat berasal dari Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyusunan proposal, pembahasan oleh tim independen atau rapat paripurna DPRD, evaluasi oleh Perangkat Daerah terkait, dan penetapan oleh Bupati.
  5. Uji Coba Inovasi Daerah: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ditugaskan, dengan tata laksana yang dapat berbeda dari peraturan perundang-undangan selama tidak membahayakan.
  6. Penerapan Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah jika membebani masyarakat atau anggaran daerah, atau dengan Peraturan Bupati jika berkaitan dengan tata laksana internal.
  7. Pendanaan: Dianggarkan dalam APBD.
  8. Gerakan Satu Instansi Satu Inovasi: Perangkat Daerah diharapkan mengusulkan minimal satu inovasi setiap tahun melalui kompetisi.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)