Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 11/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mendukung pengadministrasian keuangan daerah yang efektif, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bentuk dan susunan APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Setiap pejabat pengguna anggaran dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD jika tidak dianggarkan atau tidak cukup tersedia anggarannya. Semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui Kas Daerah.

Proses penyusunan APBD melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menetapkan Arah dan Kebijakan Umum APBD, yang diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat dan berpedoman pada dokumen perencanaan daerah serta kebijakan nasional. Walikota menyusun strategi dan prioritas yang dijabarkan ke dalam program dan kegiatan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK). RAPBD diajukan kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan, dan setelah disetujui, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.

Perubahan APBD dapat dilakukan jika ada kebijakan strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan, atau kebutuhan mendesak. Perubahan ini dibahas bersama DPRD dan dituangkan dalam Perubahan Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Strategi dan Prioritas APBD.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penerimaan dan pengeluaran daerah, kedudukan keuangan Walikota, Wakil Walikota, dan DPRD, serta pejabat pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan barang dan jasa diatur untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.

1. Segala Ketentuan yang telah diterbitkan terdahulu dan tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)