Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 13/2020 · Peraturan Menag No. 13 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan04 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua sebagai dasar pengelolaan Institut. Statuta ini mencakup identitas Institut (nama, kedudukan, lambang, mars, himne, bendera, busana akademik), penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan (organisasi, Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Pertimbangan, perangkat Rektor, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni), sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama. Institut bertujuan mewujudkan akses layanan pendidikan tinggi keagamaan yang bermutu, menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif, dan mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi yang dinamis. Strategi Institut meliputi penyelenggaraan pendidikan terintegrasi, penelitian berbasis kearifan lokal, pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada wawasan sosial keagamaan, dan pengembangan kerja sama yang inovatif.

1. Perangkat akademik yang sudah dilantik oleh Rektor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap menjabat sampai dengan dilakukannya penyesuaian persyaratan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)