di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 17/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat. Peraturan ini mengatur tentang penataan, pembinaan, dan pemberian izin usaha toko modern.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi toko modern berdasarkan luas gerai dan sistem penjualan, lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, izin usaha perdagangan untuk toko modern, pembinaan dan pengawasan toko modern, kemitraan antara toko modern dan usaha kecil, pemasokan barang kepada toko modern, tenaga kerja, waktu pelayanan, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pengelola toko modern.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban toko modern untuk melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk. Selain itu, toko modern dengan luas lantai lebih dari 2.000 m² diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan usaha informal. Pengelola toko modern juga wajib memasarkan produk usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah.