Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 17/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 17 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Toko Modern
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat. Peraturan ini mengatur tentang penataan, pembinaan, dan pemberian izin usaha toko modern.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi toko modern berdasarkan luas gerai dan sistem penjualan, lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan, izin usaha perdagangan untuk toko modern, pembinaan dan pengawasan toko modern, kemitraan antara toko modern dan usaha kecil, pemasokan barang kepada toko modern, tenaga kerja, waktu pelayanan, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pengelola toko modern.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban toko modern untuk melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk. Selain itu, toko modern dengan luas lantai lebih dari 2.000 m² diwajibkan menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan usaha informal. Pengelola toko modern juga wajib memasarkan produk usaha kecil setempat dan produk unggulan daerah.

1. Toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM). 2. Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Toko Modern yang telah berdiri beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hyper market, departement store, super market, dan pengelolaan jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlakunya sampai dengan berakhirnya perjanjian ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 21 dan Pasal 28 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain dikenakan ancaman pidana, pelanggaran peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha.