Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana.

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 23/2014 · Perka BNPB No. 23 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:1 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaStandarisasi Logistik Penanggulangan Bencana.
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan01 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi BNPB dan BPBD dalam menetapkan persediaan logistik minimal pada masa kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bencana. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan jumlah persediaan minimal yang wajib dipenuhi baik oleh BPBD secara mandiri dan/atau bersama-sama pemangku kepentingan, serta meningkatkan kesiapsiagaan dan memperlancar pengerahan logistik pada saat kejadian bencana untuk bantuan kepada korban bencana. Standarisasi logistik dilakukan dengan menggunakan standar yang berlaku, menyusun standar logistik yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar berbasis pada korban bencana termasuk kelompok rentan, dan mempergunakan metode standarisasi yang mudah, cepat, tepat dan akuntabel. Kebijakan standarisasi logistik menetapkan standar logistik sebagai bahan pengambilan keputusan dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kemanusiaan dan sesuai kebijakan pembangunan. Strategi standarisasi logistik diutamakan untuk memenuhi kebutuhan logistik dalam keadaan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan, serta dilaksanakan bersama-sama dengan pemangku kepentingan.

(-)

(-)