Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 19/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN TANAMAN KELAPA
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 1973 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tahun 1974 seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Tahun 1996 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa yang dihasilkan di Kabupaten Banyuwangi serta melindungi tanaman kelapa demi kesejahteraan petani dan masyarakat. Perlindungan tanaman kelapa ini diwujudkan melalui cara dan metode yang benar serta mengikat lembaga berwenang dan seluruh masyarakat Banyuwangi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perlindungan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pendataan luas areal dan populasi tanaman kelapa, memasang papan pengumuman/peringatan, mendata dan mendokumentasikan varietas kelapa unggul, serta aktif menumbuhkembangkan varietas kelapa unggul. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanggulangan hama dan penyakit yang bersifat massal yang dibiayai dari APBD.
  2. Pemeliharaan: Pemilik tanaman kelapa wajib melaksanakan pemeliharaan sesuai teknis budidaya. Petani/pemilik/pengelola memilih sendiri jenis bahan pengendalian OPT. Setiap terjadi serangan OPT, petani/pemilik/pengelola wajib melakukan gerakan pengendalian. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Bimbingan Teknis Budidaya Tanaman Kelapa.
  3. Peremajaan: Petani/pemilik/pengelola yang menguasai tanaman kelapa yang tidak produktif, melaksanakan peremajaan tanamannya. Program peremajaan dikoordinasikan oleh Dinas terkait dan disesuaikan dengan luas areal tanaman kelapa yang tidak produktif. Kegiatan peremajaan dilaksanakan oleh masing-masing petani/pemilik/ Pengelola kebun kelapa dibawah bimbingan teknis Dinas Pertanian Kabupaten Banyuwangi.
  4. Pembibitan: Bibit tanaman kelapa yang produktif diperoleh dari tanaman kelapa yang sudah ditetapkan sebagai Pohon Induk Terpilih (PIT) yang sumber benihnya ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Pemerintah daerah menetapkan pohon induk blok penghasil tinggi sebagai penghasil bibit unggul yang digunakan sebagai pembibitan tanaman kelapa untuk ditanam di wilayah Kabupaten Banyuwangi melalui Kementerian Pertanian.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan perlindungan tanaman kelapa dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas. Dinas wajib membentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Larangan: Setiap orang/badan dilarang memperdagangkan janur/batang/pelepah kelapa produktif, kecuali untuk keperluan keagamaan, adat-istiadat, dan keperluan pemilik. Setiap orang/badan dilarang mengambil janur/batang/pelepah kelapa selain miliknya sendiri.
  7. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 20 Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 diancam pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.