Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Banyuasin. Perubahan tersebut meliputi komposisi Panitia Lelang, pembagian hasil lelang, dan ketentuan mengenai izin lebung buatan. Susunan Panitia Lelang diubah dengan Bupati Banyuasin sebagai Penanggung Jawab, Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai Pengawas Lelang, dan Camat sebagai Koordinator Lelang. Pembagian hasil lelang dialokasikan untuk biaya operasional, panitia lelang, Kepala Desa/Lurah, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kas Desa, dan Kas Daerah. Untuk lebung buatan, tidak dilakukan pelelangan, tetapi memerlukan izin dari Bupati melalui Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang berlaku selama 5 tahun. Lebung buatan dengan ukuran lebih dari 0,75 Hektar dikenakan biaya administrasi, kecuali yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.