Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 20/2008 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 27 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Banyuasin. Perubahan tersebut meliputi komposisi Panitia Lelang, pembagian hasil lelang, dan ketentuan mengenai izin lebung buatan. Susunan Panitia Lelang diubah dengan Bupati Banyuasin sebagai Penanggung Jawab, Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai Pengawas Lelang, dan Camat sebagai Koordinator Lelang. Pembagian hasil lelang dialokasikan untuk biaya operasional, panitia lelang, Kepala Desa/Lurah, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kas Desa, dan Kas Daerah. Untuk lebung buatan, tidak dilakukan pelelangan, tetapi memerlukan izin dari Bupati melalui Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang berlaku selama 5 tahun. Lebung buatan dengan ukuran lebih dari 0,75 Hektar dikenakan biaya administrasi, kecuali yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)