di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Purwakarta melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien, dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Asas yang mendasari peraturan ini meliputi transparansi, akuntabilitas, keadilan, keberlanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, keterpaduan, serta kemandirian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang meliputi penetapan rencana induk jaringan LLAJ, pengelolaan perlengkapan jalan kabupaten, pengelolaan terminal, fasilitas parkir umum, pengujian berkala kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (KLLAJ), penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, penetapan tarif, dan pengawasan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor.
Kedua, sub urusan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang meliputi pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ketiga, sub urusan perkeretaapian yang meliputi rencana induk perkeretaapian antarkota dan perkotaan, penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum, penetapan kelas stasiun, dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas, sistem informasi, peran serta masyarakat, kerjasama penyelenggaraan LLAJ, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan penegakan hukum.