Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2023Tanggal Penetapan:9 Juni 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku09 Juni 2023
Tanggal Penetapan09 Juni 2023
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Purwakarta melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien, dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Asas yang mendasari peraturan ini meliputi transparansi, akuntabilitas, keadilan, keberlanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, keterpaduan, serta kemandirian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang meliputi penetapan rencana induk jaringan LLAJ, pengelolaan perlengkapan jalan kabupaten, pengelolaan terminal, fasilitas parkir umum, pengujian berkala kendaraan bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (KLLAJ), penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, penetapan tarif, dan pengawasan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor.

Kedua, sub urusan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang meliputi pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ketiga, sub urusan perkeretaapian yang meliputi rencana induk perkeretaapian antarkota dan perkotaan, penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum, penetapan kelas stasiun, dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas, sistem informasi, peran serta masyarakat, kerjasama penyelenggaraan LLAJ, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan penegakan hukum.

1. Perizinan berusaha yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berakhirnya, sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin penyelenggaraan angkutan umum yang telah ada dinyatakan masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. Penggunaan buku uji, tanda uji, dan tanda samping yang telah ada dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pengelola fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian tetap kegiatan usaha, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin. 2. Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian tetap kegiatan usaha, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin. 3. Pelayanan angkutan orang tidak dalam Trayek dengan menggunakan taksi yang operasinya dalam Daerah yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Pemegang perizinan berusaha pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi yang operasinya dalam Daerah tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 5. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek dalam trayek perkotaan dan perdesaan dalam Daerah yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau penghentian tetap kegiatan usaha. 6. Pemilik bengkel umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau penghentian tetap kegiatan usaha. 7. Penyelenggara Perkeretaapian khusus yang tidak mengizinkan perpotongan tidak sebidang terhadap pembangunan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.