Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 17/2016 · Perda Kota Metro No. 17 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 824.145.273.006,- bertambah menjadi Rp. 909.841.058.620,-
  2. Belanja: Semula Rp. 872.090.692.722,- bertambah menjadi Rp. 970.809.813.344,-
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp. 49.445.419.716,- bertambah menjadi Rp. 60.968.754.724,-
    • Pengeluaran: Semula Rp. 1.500.000.000,- berkurang menjadi Rp. -

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)