Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 18/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penutupan Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lokasi penyelenggaraan acara seperti resepsi pernikahan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan izin penutupan jalan dengan tetap memperhatikan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang menggunakan jalan milik pemerintah kabupaten untuk kegiatan tertentu wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Izin hanya diberikan jika ada jalan alternatif.
  3. Izin berlaku paling lama 1 hari.
  4. Proses perizinan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Terpadu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
  5. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  6. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-
  7. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  8. Pembayaran dilakukan tunai dan lunas di awal.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang menggunakan jalan tanpa izin dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-