di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penataan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 7/2008 · Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penataan Permukiman bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan harkat, martabat, taraf hidup, serta kesejahteraan masyarakat Papua melalui penataan permukiman yang terpadu, terarah, terencana, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah kondisi permukiman penduduk asli Papua dan pendatang yang sebagian besar belum memenuhi standar layak huni, dengan lokasi yang terpencil dan tersebar.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penataan permukiman, meliputi perencanaan dan penataan kawasan permukiman, pembangunan perumahan dan permukiman, pendampingan, penguatan, pemberdayaan, serta pengawasan. Penataan permukiman dilaksanakan berdasarkan tata ruang wilayah dan tata ruang kota, dengan tanggung jawab berada pada Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat dalam sistem manajemen jejaring yang berbasis kawasan.
Peraturan ini juga mengatur kapasitas dan pola permukiman, pengembangan kawasan permukiman melalui pusat pelayanan ekonomi, pemerintahan, dan jasa, serta kriteria kelayakan tempat dan kawasan permukiman. Selain itu, diatur pula mengenai hak penduduk asli Papua untuk menikmati permukiman yang layak dan sehat, serta penataan permukiman transmigrasi. Peran serta masyarakat dalam penataan dan pengembangan perumahan dan permukiman juga ditekankan, termasuk kewajiban memelihara dan menjaga tempat dan kawasan permukiman.
Peraturan ini juga mengatur mengenai prasarana dan sarana wilayah, termasuk kewajiban penyediaan prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum dalam setiap usaha dan/atau kegiatan penataan dan pengembangan kawasan permukiman. Pembangunan kawasan permukiman skala besar secara menyeluruh dan terpadu meliputi Kasiba (Kawasan Siap Bangun), Lisiba (Lingkungan Siap Bangun), dan Lisiba yang berdiri sendiri.