Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.07/2011 · PMK No. 198/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Definitif Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.07/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi definitif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2011. Alokasi ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 dan merupakan revisi dari alokasi sementara yang sebelumnya diatur. Alokasi definitif ini terdiri dari dua bagian: pertama, alokasi yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; kedua, alokasi yang diberikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang mencapai atau melampaui rencana penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya. Total alokasi definitif yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.922.957.844.171,00.

(-)

(-)