Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 15/2020 · Permendagri No. 15 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2020Tanggal Penetapan:18 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 Februari 2020
Tanggal Penetapan18 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 ini disusun untuk meningkatkan profesionalitas dan sebagai acuan berperilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat, serta mendukung suasana kerja yang harmonis dan kondusif. Peraturan ini menetapkan Kode Etik ASN yang berpedoman pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, yang mencakup etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan sesama ASN. Majelis Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik ini, dengan tugas melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran kode etik. Setiap ASN diharapkan untuk mematuhi kode etik ini dalam melaksanakan tugas dan perilaku sehari-hari.

(-)

  • 1. ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral, yang dapat berupa permohonan maaf secara lisan atau tertulis.
  • 2. Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka, dan diumumkan pada forum resmi ASN.
  • 3. ASN yang melanggar juga dapat direkomendasikan untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai perundang-undangan.