Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 21/2016 · Perka BKN No. 21 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2010. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembinaan jabatan fungsional penerjemah, termasuk penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, dan pengangkatan dalam jabatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenjang jabatan dan pangkat bagi penerjemah, serta persyaratan dan prosedur untuk kenaikan jabatan dan pangkat. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja dan konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit, serta pembentukan tim penilai kinerja instansi untuk menjamin objektivitas penilaian.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penerjemah karena tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan Peraturan ini diundangkan, dinyatakan tidak berlaku. 2. Penerjemah yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penerjemah. 3. Hasil penilaian prestasi kerja yang telah dilakukan Penerjemah sampai dengan mulai berlakunya Peraturan ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/24/M.PAN/5/2006 dan harus sudah selesai ditetapkan paling lambat bulan Januari 2017. 4. Batas akhir penetapan kenaikan jabatan/pangkat Penerjemah yakni periode April 2017.

(-)