di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 21/2016 · Perka BKN No. 21 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembinaan jabatan fungsional penerjemah, termasuk penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, dan pengangkatan dalam jabatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenjang jabatan dan pangkat bagi penerjemah, serta persyaratan dan prosedur untuk kenaikan jabatan dan pangkat. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja dan konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit, serta pembentukan tim penilai kinerja instansi untuk menjamin objektivitas penilaian.