di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 4/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah perlunya pemberian hak-hak keuangan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat negara dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi. Hal ini juga menindaklanjuti Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: