Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 4/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah perlunya pemberian hak-hak keuangan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat negara dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi. Hal ini juga menindaklanjuti Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Gaji dan Tunjangan: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan/atau fasilitas rangkap Negara.
  2. Sarana dan Prasarana: Masing-masing disediakan rumah jabatan dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaannya. Setelah berhenti dari jabatan, mereka wajib menyerahkan kembali sarana tersebut kepada Pemerintah Daerah.
  3. Biaya Operasional: Untuk pelaksanaan tugas, disediakan biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional.
  4. Biaya Penunjang Operasional: Besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan persentase yang berbeda sesuai dengan tingkatan PAD. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya ini diatur dengan Peraturan Bupati.
  5. Penganggaran dan Pengeluaran: Penganggaran terkait gaji, tunjangan, sarana, prasarana, dan biaya operasional ditetapkan dalam APBD, dan pengeluarannya dibebankan kepada APBD.

(-)

(-)