di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 5/2019 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi melalui pelaksanaan asas dekonsentrasi. Hal ini dilakukan dengan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur dalam melaksanakan urusan tersebut.
Ketentuan Substansial: Menteri melimpahkan program, kegiatan, dan anggaran sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada gubernur. Pelimpahan ini berlaku hingga 31 Desember 2019 dan tidak dapat dilimpahkan lebih lanjut kepada bupati/walikota atau kepala desa. Gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan perangkat daerah yang akan melaksanakan dekonsentrasi ini, termasuk pengelolaan keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penguji tagihan. Pelaksanaan dekonsentrasi ini dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.