di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/2024 · Peraturan BI No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (SK SP) diterbitkan dengan tujuan untuk membangun dan memastikan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan integritas SDM, mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran yang perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi SDM pelaku industri.
Peraturan ini mengatur penerapan SK SP yang mencakup kegiatan operasional sistem pembayaran, jasa pengolahan uang rupiah, usaha penukaran valuta asing, setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan, sistem penatausahaan surat berharga, dan kegiatan operasional sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penerapan SK SP dilakukan melalui penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Pembayaran dan pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran.
Pelaku SK SP wajib memastikan SDM yang melaksanakan kegiatan sistem pembayaran memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran. Pelaku SK SP juga wajib melaksanakan Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran bagi seluruh SDM yang memiliki sertifikat tersebut, paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Selain itu, Pelaku SK SP wajib menyediakan dana yang cukup untuk pengembangan dan penguatan kompetensi SDM serta menatausahakan data dan informasi terkait sertifikasi dan pemeliharaan kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sistem Pembayaran dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sistem Pembayaran, Program PBK Sistem Pembayaran, Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran, serta kewajiban penatausahaan data dan informasi penyelenggaraan SK SP oleh Penyelenggara SK SP. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Pelaku SK SP dan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP.