Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1959 tentang Sumpah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: PP 46/1959 · PP No. 46 Tahun 1959 · PP Nomor 46 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1959Tanggal Penetapan:28 September 1959
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumpah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1959
Tanggal Penetapan28 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur sumpah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, mengingat pentingnya menjaga kerahasiaan negara dalam tugas mereka. Tujuan utama adalah untuk mencegah kebocoran informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara harus mengucapkan sumpah yang menekankan pada integritas dan kerahasiaan. Mereka dilarang memegang jabatan di perusahaan partikelir yang dapat memberikan keuntungan finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan ini juga berlaku untuk istri mereka dan diperpanjang hingga satu tahun setelah mereka meninggalkan jabatan. Selain itu, mereka berhak menerima uang kehormatan selama masa larangan tersebut, kecuali jika ada pengecualian dari Presiden. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan dan larangan jabatan.

(-)

  1. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang membuka rahasia jabatan secara sengaja dihukum dengan hukuman tutupan maksimal tiga tahun atau denda maksimal tiga puluh ribu rupiah.
  2. Jika rahasia terbuka karena kelalaian, hukuman maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.
  3. Pelanggaran larangan jabatan dihukum dengan hukuman tutupan maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.
  4. Selama empat tahun setelah masa larangan, membuka rahasia jabatan dihukum dengan hukuman tutupan maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.