di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1959 tentang Sumpah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
Juga dikenal sebagai: PP 46/1959 · PP No. 46 Tahun 1959 · PP Nomor 46 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur sumpah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, mengingat pentingnya menjaga kerahasiaan negara dalam tugas mereka. Tujuan utama adalah untuk mencegah kebocoran informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara harus mengucapkan sumpah yang menekankan pada integritas dan kerahasiaan. Mereka dilarang memegang jabatan di perusahaan partikelir yang dapat memberikan keuntungan finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan ini juga berlaku untuk istri mereka dan diperpanjang hingga satu tahun setelah mereka meninggalkan jabatan. Selain itu, mereka berhak menerima uang kehormatan selama masa larangan tersebut, kecuali jika ada pengecualian dari Presiden. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan dan larangan jabatan.