di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 5/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Nunukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan parkir dapat dilaksanakan di dalam dan di luar ruang milik jalan. Penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha, atau perorangan. Setiap bangunan umum wajib dilengkapi tempat parkir sesuai kebutuhan SRP (Satuan Ruang Parkir). Penggunaan ruang milik jalan untuk tempat parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kota berdasarkan kawasan/zona pengendalian parkir yang ditetapkan oleh Bupati.
Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda. Penyelenggara parkir juga dapat menyediakan fasilitas parkir valet.
Setiap badan usaha atau perorangan yang akan menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan wajib mendapatkan izin dari Bupati. Penyelenggara parkir wajib mengawasi, menjamin keamanan, dan menertibkan lalu lintas di tempat parkir. Penyelenggara parkir juga wajib menyediakan karcis sebagai bukti pembayaran penggunaan SRP.
Pengguna tempat parkir wajib membayar atas pemakaian SRP dan mematuhi rambu parkir serta ketentuan parkir lainnya. Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang memakai pakaian seragam dan tanda pengenal.
Tarif layanan parkir ditetapkan berdasarkan zona parkir, jenis kendaraan, dan jam penggunaan SRP. Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor merupakan objek pajak parkir.