Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 7/2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 48.144.116.544 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.098.248.586.571, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 7.385.532.540 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.129.351.778.131.

Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan sebesar Rp. 3.480.225.444, Dana Perimbangan meningkat sebesar Rp. 25.000.000.000, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat sebesar Rp. 19.663.891.100.

Perubahan belanja daerah mencakup perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat sebesar Rp. 32.276.156.048, sementara Belanja Langsung mengalami penurunan sebesar Rp. 24.890.623.508.

Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp. 40.521.639.247 dan pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 236.944.757. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal.

Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, serta rekapitulasi perubahan belanja untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)