Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2016 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 12/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dibentuk dengan maksud untuk mengkoordinasikan program TJSLP dan program Pemerintah Daerah secara terencana serta mengupayakan sinergitas antara keduanya. Tujuannya adalah untuk merencanakan pengelolaan program TJSLP agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah, menghindari duplikasi program, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta perusahaan terkait TJSLP. Masyarakat berhak memperoleh informasi TJSLP dan wajib mengelola program yang diterima secara transparan dan bertanggung jawab. Perusahaan berhak menentukan bentuk program TJSLP dan sasaran penerima manfaat, serta berkewajiban menyediakan informasi program TJSLP secara berkala, mengembangkan sistem informasi yang mudah diakses, memberikan peningkatan kapasitas kepada penerima manfaat, dan melakukan evaluasi program.

Jenis program TJSLP meliputi pemberdayaan masyarakat (pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan kerja, pertanian), bina lingkungan (reboisasi, pencegahan polusi, penataan lingkungan kumuh), sumbangan dan donasi (bantuan rumah ibadah, panti asuhan, bencana alam), dan promosi perusahaan. Pembiayaan program TJSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

Untuk mencapai sinergitas, dibentuk Forum TJSLP yang memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Daerah dan perusahaan. Forum ini bertugas membahas informasi dan perencanaan tahunan, membangun sinergitas program, serta menjadi media informasi bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan prioritas pembangunan daerah kepada perusahaan.

Perusahaan wajib menyampaikan kebijakan program TJSLP kepada Pemerintah Daerah melalui Forum TJSLP. Perencanaan program TJSLP didasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan perusahaan harus meminta pertimbangan dari Pemerintah Daerah dalam menentukan penerima manfaat dan lokasi program. Masyarakat yang mengajukan program TJSLP harus memenuhi syarat legalitas dan menuliskan usulan berdasarkan format proposal yang disiapkan oleh perusahaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 7, 8, 9, dan 10 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (3 kali), pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin kegiatan usaha.