Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1952 tentang Pengesahan Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Perhitungan Ternak Besar, Ternak Kecil Dan Ternak Unggas

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1952 · Keppres No. 218 Tahun 1952 · Keppres Nomor 218 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 1952
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Perhitungan Ternak Besar, Ternak Kecil Dan Ternak Unggas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218 Tahun 1952 ini mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun 1951 No. 1 yang mengatur tentang perhitungan ternak besar, ternak kecil, dan ternak unggas. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pasal 29 Undang-Undang No. 22/1948 dan pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara.

(-)

(-)