di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 2/2021 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari informasi iklan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan. BPOM memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama obat beredar. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini mengatur kewajiban persetujuan izin edar sebelum obat diiklankan, kriteria dan persyaratan iklan, serta media publikasi yang diperbolehkan. Iklan harus menggunakan bahasa Indonesia, dan dalam kondisi tertentu dapat menggunakan bahasa asing atau daerah. Pengawasan dilakukan oleh BPOM, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan iklan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.