Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 2/2021 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Kesehatan & FarmasiPerlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Pengawasan Periklanan Obat
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.02706 Tahun 2002 tentang Promosi Obat sepanjang mengatur Iklan 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.0155 Tahun 2003 tentang Penandaan Khusus dan Periklanan Obat Diare sepanjang mengatur Iklan 3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 769)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari informasi iklan obat yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan. BPOM memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama obat beredar. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini mengatur kewajiban persetujuan izin edar sebelum obat diiklankan, kriteria dan persyaratan iklan, serta media publikasi yang diperbolehkan. Iklan harus menggunakan bahasa Indonesia, dan dalam kondisi tertentu dapat menggunakan bahasa asing atau daerah. Pengawasan dilakukan oleh BPOM, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan iklan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

1. Permohonan persetujuan Iklan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan: a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.0155 Tahun 2003 tentang Penandaan Khusus dan Periklanan Obat Diare; dan/atau b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. 2. Persetujuan Iklan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin edar Obat yang diiklankan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 20 dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan Iklan; d. pembekuan izin edar; dan/atau e. pencabutan izin edar.