Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:12 April 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan12 April 2013
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah, yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. RPJPD mencakup gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang, dan kaidah pelaksanaan. Visi pembangunan Kabupaten Mukomuko adalah "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang Tangguh, Berdaya Saing dan Sejahtera". Misi pembangunan meliputi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, pemanfaatan dan pemeliharaan kelestarian alam yang bijaksana, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dijabarkan untuk masing-masing misi, mencakup peningkatan pelayanan sosial dan mutu kesehatan, pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas moral dalam kehidupan beragama, peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak, peningkatan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan pariwisata, pengelolaan mitigasi perubahan iklim, optimalisasi pemanfaatan ruang, dan peningkatan penanggulangan kawasan rawan bencana.

(-)

(-)