Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah, yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah. RPJPD mencakup gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang, dan kaidah pelaksanaan. Visi pembangunan Kabupaten Mukomuko adalah "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Mukomuko yang Tangguh, Berdaya Saing dan Sejahtera". Misi pembangunan meliputi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, pemanfaatan dan pemeliharaan kelestarian alam yang bijaksana, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dijabarkan untuk masing-masing misi, mencakup peningkatan pelayanan sosial dan mutu kesehatan, pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas moral dalam kehidupan beragama, peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak, peningkatan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan pariwisata, pengelolaan mitigasi perubahan iklim, optimalisasi pemanfaatan ruang, dan peningkatan penanggulangan kawasan rawan bencana.